Adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535) Islam telah mengatur segala jenis hukum yang ada dunia, salah satunya adalah hukum tentang perwakafan. Wakaf berkaitan dengan pemindahan sebagian harta seseorang untuk kepentingan ibadah dan juga untuk esejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu wakaf, bisa simak ulasan di bawah ini. Daftar IsiPengertian WakafHukum WakafDalil WakafDasar Hukum WakafRukun Wakaf1. Al-Wakif Orang yang Wakaf2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf4. Sigat Kalimat WakafSyarat Wakaf Pengertian Wakaf Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Adapun menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Menurut Jaih Mubarok, definisi tersebut memperlihatkan tiga hal yaitu sebagai berikut. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Hukum Wakaf Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, maka berwakaf bukan sekadar bederma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Dalil Wakaf Dalil naqli yang menjadi dasar diperintahkannya wakaf antara lain sebagai berikut. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ali Imran, 3 92 Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Dasar Hukum Wakaf Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum muhajirin, wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar bin Khattab dan mulai Nabi Muhammad saw. sendiri, sementara menurut kaum Umar Ansar, wakaf pertama kali diberlakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi qaul al-nabi, melainkan juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri fi’il al-nabi. Menurut Al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi saw. pernah mempraktikkan wakaf ke mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi saw. dan kaun ansar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari Al-Qur’an yang bersifat global mujmal, perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., serta perilaku sahabat Nabi Muhammad saw. Rukun Wakaf Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya yaitu sebagai berikut 1. Al-Wakif Orang yang Wakaf Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah. 2. Al-Mauquf Barang yang Diwakafkan Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka, tidak sah hukumnya jika wakaf lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan. 3. Al-Mauquf alaih Penerima Wakaf Ada dua macam penerima wakaf yaitu sebagai berikut. Mauquf alaih muayyan, yaitu wakah kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang maupun lebih. Mauquf alaih gairu muayayan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain. 4. Sigat Kalimat Wakaf Sigat wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja niat. Adapun sigat wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis. Syarat Wakaf Syarat-syarat harta yang diwakafkan yaitu sebagai berikut. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu disebut takbid. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Sebagai contoh, “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.” Jelas al-mauquf alaih-nya orang yang diberi wakaf dan bisa memiliki barang yang diwakafkan al-mauquf itu. Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai wakaf, mulai dari pengertian wakaf secara umum dan menurut ahli, hukum wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Sekian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam BAB wakaf dan semoga bermanfaat. SekolahMenengah Pertama terjawab Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali A. Digadaikan B. Dijaminkan C. Dimanfaatkan D. Diberikan E. Diwariskan Iklan Jawaban 4.7 /5 42 RISKAAP14 Jawaban: C. Dimanfaatkan Karena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Jakarta - Harta yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Harta itu termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf, yang artinya bila ada rukun yang tidak terlaksana maka wakaf dinilai tidak merupakan amal kebaikan yang tergolong sebagai sedekah jariyah, sehingga orang yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala meski telah wafat bahasa, wakaf artinya menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf didefinisikan sebagai sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli dan menjadikan manfaatnya berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin. Makna dari tahbisul ashli adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, atau itu, mengutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia tulisan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiriDasar Hukum WakafDasar hukum wakaf tersemat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu QS Ali Imran ayat تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌArab latin Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ' "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Ini disebabkan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf wakif telah dalam sebuah hadits juga disebutkan mengenai dasar hukum wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda"Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus, kecuali tiga hal Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih mendoakannya," HR Muslim.Para ulama mengartikan sedekah jariyah yang dimaksud pada hadits tersebut ialah Benda yang Diwakafkan beserta SyaratnyaMenurut HR Daeng Naja dalam bukunya yang bertajuk Hukum Wakaf, agar harta benda yang diwakafkan sah maka harta harus memenuhi tiga syarat, yaituMutaqawwin yang artinya harta pribadi milik pewakif secara sah dan halal, baik itu benda bergerak maupun tidak bergerakBenda yang diwakafkan harus jelas wujudnya, pasti batas-batasnya dan tidak dalam keadaan sengketaBenda yang diwakafkan harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan secara terus menerus4 Rukun WakafDikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Suth, berikut merupakan 4 rukun Pewakaf WakifSeorang pewakaf atau wakif haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Selain itu, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta Harta yang Diwakafkan MauqufBarang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau Penerima Wakaf Mauquf 'alaihPenerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya Pernyataan Wakaf SighatSighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan WakafDalam buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, jenis wakaf terbagi atas dua macam, antara lain sebagai berikut1. Wakaf Khusus Wakaf AhlyWakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang Wakaf Umum Wakaf KhairyWakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah. Simak Video "Heboh Akses Masjid Nurul Islam Koja Diduga Ditutup Pemilik Wakaf" [GambasVideo 20detik] aeb/erd
Sepertidisebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1).Dalam Pasal 40 dinyatakan secara tegas, bahwa Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang , dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 4.
Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap – Dalam Islam sudah tidak asing lagi dengan kata “wakaf”. Benda yang dapat diwakafkan merupakan benda yang tahan lama, tidak hanya sekali pakai dan benda tersebut bernilai menurut ajaran Islam. Benda wakaf tidak bisa dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang bisa memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat. Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian wakaf menurut bahasa, menurut istilah, para Imam Mazhab dan pemerintah serta hukumnya dalam Islam. Pengertian Wakaf Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahan’. Menurut istilah syara’ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan wakaf yakni seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Selanjutnya definisi wakaf dari mazhab Hanafi adalah menahan harta benda dengan melepaskan hak kepemilikannya menjadi milik Allah. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Pengertian yang sedikit berbeda dari imam Abu Hanafi adalah menahan harta benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Merujuk pada definisi dari Abu Hanifah dapat dipahami bahwa harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf wakif selama ia masih hidup. Hal tersebut bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Pengertian wakaf yang lain dari mazhab Maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat. Bertolak pada pandangan semua Imam, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan peraturan terkait wakaf. Peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan berbekal pemahaman terhadap beberapa pandangan terkait wakaf, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian. Namun hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushola, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” HR Bukhari dan Muslim Pengetahuan dasar tentang wakaf semoga bisa membuat kita lebih memahami fungsi sosial kita sebagai manusia. Hukum wakaf mengajarkan kita tentang nilai kemuliaan seorang manusia yang harusnya diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai manusia untuk sesamanya dan agamanya. Mari menjadi mulia dengan terus menjadi lebih bermanfaat untuk sesama dan agama. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf Dalam Islam Bahas Lengkap, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih 🙂
HukumMenjual dan Memindahkan Tanah Wakaf. Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah. Dalam Al Mausu'ah tertulis: Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu: 1. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID pzn6Yxpg5Y_dnuXEW_H8dWJQF0Sq0ejXVi68uEwbEKSbn6Y8Umu5ow==
Tahun2004 suatu harta benda yang telah diwakafkan dilarang: a) dijadikan 1 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Golongan Hanafiah mengatakan, bahwa Hanafiyah tidak menentukan mensyaratkannya atau ia diam saja. Akan tetapi harta bendanya dalam
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali? Digadaikan Diberikan Dimanfaatkan Diwariskan Semua jawaban benar Jawaban C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syara’ sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Sementaraitu, NU Online menulis, pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh di tasharrufkan.
KEUTAMAAN WAQAFOleh Ustadz Aunur Rofiq GhufronMENJUAL HARTA WAKAF Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa’ad Radhiyallahu anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu anhu ini bernilai Ijma’.Ibn Taimiyah berkata Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti itu lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252].Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; misal orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama’ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama’ah yang lebih BAGI PEWAKAF Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lainBenda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu anhu لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُSesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari].PENGURUS WAKAF Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din agama dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk dalam kitab Kasyaful Qana’ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepadaPertama. Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qana’, 4/249].JENIS BENDA WAKAF Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُادَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِBukanlah ibn Jamil benci mengeluarkan zakat, melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu anhu تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةًPada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661].Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau يَشْتَرِيهَا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ فَيَكُونَ دَلْوُهُ فِيهَا كَدُلِيِّ الْمُسْلِمِينَ وَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِBarangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa’i, 3551].5. Kebun yang Dimanfaatkan سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَاSesungguhnya Sa’ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya wahai Rasulullah sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab Ya. Dia berkata Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya DAN PENGGUNAAN WAKAF Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍSaya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.” Dia berkata Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَاSesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,”Tunggangilah onta itu.” [HR Bukhari, 2442].3. Sahabat Anas Radhiyallahu anhu أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبُّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرَحَى وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ قَالَ أَنَسٌ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرَحَى وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ بَخْ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِAbu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata Tatkala turun ayat Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata,”Wahai, Rasulullah! Allah berfirman Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664].4. Hadits Umar bin Khathabأَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِSesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,”Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoro’, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532].Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337].Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan وَفِي الْقُرْبَى “ dan untuk keluarga”.2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat “dan untuk keluarga”, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabdaإِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا”Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnya”Imam Bukhari menulis ”Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamu” berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/ Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ”Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir”.4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat وَابْنِ السَّبِيل “ dan untuk ibn Sabil”5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan “Dan untuk fi sabililla وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkataيَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُWahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,” Beliau berkata ”Shadaqohkan untuk dirimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk anakmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk istrimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk pelayanmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Engkau yang lebih tahu.” [HR Abu Dawud, no. 1441].7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas وَالضَّيْفِ “untuk menjamu tamu”8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍYang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565].ZAKAT WAKAF Ibn Qudamah berkata Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228].Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan da’wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bid’ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membantunya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Halini dilakukan berdasarkan hadis Ibnu Umar r.a. yang telah disebutkan di atas, bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual, dihadiahkan, dan diwariskan sehingga dengan adanya tukar guling ini tanah sebagai pokok wakaf tidak berubah dan nilai wakafnya tidak berkurang.

IkrarWakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ("PPAIW") dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. .
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/223
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/193
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/33
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/836
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/449
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/274
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/981
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/750
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/88
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/15
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/511
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/335
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/748
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/604
  • 6rrw6hmdur.pages.dev/670
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk